Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023: BPSIP Lampung mempunyai Tugas dan Fungsi:

Tugas:

Melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Fungsi:

ØPelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi   standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan penerapan dan diseminasi   standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar  instrumen pertanian spesifik Lokasi;

ØPengelolaan produk instrumen hasil   standardisasi pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan   pengumpulan dan pengolahan data penerapandan diseminasi standar  instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan evaluasi dan pelaporan  penerapan dan diseminasi standar   instrumen pertanian spesifik lokasi;  dan

ØPelaksanaan urusan  tata usaha  dan rumah  tangga BPSIP.