Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023: BPSIP Lampung mempunyai Tugas dan Fungsi:
Tugas:
Melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Fungsi:
ØPelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
ØPelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
ØPelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
ØPelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
ØPelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik Lokasi;
ØPengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
ØPelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapandan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
ØPelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan
ØPelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.