Overview

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kementerian Pertanian. BRMP memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian, serta menjalankan fungsi yang tertuang dalam peraturan tersebut. 

BRMP adalah hasil transformasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Organisasi BRMP lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025. Permentan ini menjadi pedoman bagi BRMP dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk 64 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Permentan Nomor 10 Tahun 2025, misalnya, mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP, seperti Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (BRMP Mektan). BRMP Mektan sendiri memiliki tugas melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut. 

Selain itu, ada juga Permentan lain yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi di bidang pertanian, seperti Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Permentan ini mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan hasil standar instrumen pertanian. 

Jadi, secara umum, regulasi yang mengatur BRMP dan kegiatannya di Kementerian Pertanian meliputi Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja berbagai unit kerja di bawah BRMP.