Overview

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, BSIP terdiri dari satu Sekretariat dan 4 Pusat Standardisasi. Kemudian menurut Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP, terdiri dari 7 Balai Besar, 49 Balai, dan 3 Loka. Dengan demikian secara keseluruhan, BSIP terdiri dari 64 Unit Organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sumber daya sarana prasarana sebagai aset barang milik negara (BMN) yang dikelola BSIP mendukung tugas dan fungsi utamanya, berupa sarana prasarana yang sangat signifikan menunjang kinerja berupa laboratorium pengujian yang dikelola oleh 53 satuan kerja Pusat Standardisasi, Balai Besar Pengujian dan dan Standardisasi, Balai Pengujian dan Balai Layanan di seluruh Indonesia. BSIP juga didukung oleh instalasi kebun – kebun standardisasi yang tersebar di 131 lokasi di Indonesia, yang luasnya mencapai 4.700,75 ha.

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Lampung merupakan UPT eselon III Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Intrumen Pertanian, BPSIP mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.