PROFIL BSIP LAMPUNG

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:

ØPenyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;

ØPelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;

ØPemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;

ØPelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan

ØPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023: BPSIP Lampung mempunyai Tugas dan Fungsi:

Tugas:

Melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Fungsi:

ØPelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi   standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan penerapan dan diseminasi   standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar  instrumen pertanian spesifik Lokasi;

ØPengelolaan produk instrumen hasil   standardisasi pertanian spesifik lokasi;

Ø Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapandan diseminasi standar  instrumen pertanian spesifik lokasi;

ØPelaksanaan evaluasi dan pelaporan  penerapan dan diseminasi standar   instrumen pertanian spesifik lokasi;  dan

ØPelaksanaan urusan  tata usaha  dan rumah  tangga BPSIP.

BPSIP Lampung memiliki 3 (tiga) kebun percobaan dan 2 (dua) laboratorium yang digunakan untuk mendukung kegiatan standardisasi kegiatan pertanian antara lain:

l Kebun Percobaan Natar:

Alamat: Jalan Desa Negararatu II, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas lahan 60 ha komoditas perkebunan (kopi, lada, panili, cabai jawa), perbenihan kopi, lada tanaman pangan (jagung, singkong) horti (jeruk), peternakan (ayam kub, sapi pogasi, kambing buerka).

Laboratorium Tanah:

Pengujian kimia tanah, untuk kegiatan komoditas pertanian.

l Laboratorium Kultur Jaringan:

Produksi benih tanaman hortikultura khususnya tanaman pisang yang bermutu

l Kebun Percobaan Tegineneng:

Alamat: Jalan Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas 10 ha, dan diperuntukan tanaman pangan (jagung, singkong)

l Kebun Percobaan Masgar:

Alamat: Jalan Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dengan luas 2 ha, dan diperuntukan tanaman pangan (ubi kayu) dan hortikultura (jeruk, aneka sayuran).

 

Alamat:

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Lampung

Jln. Z.A. Pagar Alam No. 1A, Rajabasa, Bandar Lampung

Telp. (0721) 781776 Fax. (0721) 705273

E-mail: [email protected]

Website: lampung.bsip.pertanian.go.id