Pastikan Produksi Benih Sesuai Syarat, Tim BPSB TPH Provinsi Lampung Lakukan Survailen
Lampung Selatan (Natar), 08 Juli 2024, Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 57 ayat ke-3,4 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung melakukan survailen atau peninjauan ulang proses produksi perbanyakan benih secara in vitro untuk komoditas Pisang Barangan Merah di Laboratorium Kuljar BSIP Lampung.
Peninjauan ulang atau survailen terhadap proses produksi untuk memastikan bahwa produksi benih masih sesuai persyaratan dan hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan sejak kunjungan. Sedangkan untuk produsen yang pertama kali mengajukan permohonan, peninjauan ulang pertama dilakukan 6 bulan sejak penilaian proses produksi.
Sumber: Tim Medsos dan Tim Kuljar BSIP Lampung